Correct Article 8
PP Nomor 19 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Ketua Tim Gabungan mempunyai tugas :
a. menyusun perencanaan penyidikan dan penuntutan;
b. mengkoordinasikan pelaksanaan penyidikan dan penuntutan;
c. melaporkan dan mempertanggungjawabkan hasil penyidikan dan penuntutan kepada Jaksa Agung;
d. melaporkan hasil kegiatan Anggota Tim Gabungan secara tertulis setiap 6 (enam) bulan kepada Jaksa Agung;
e. memimpin rapat kerja, baik dilakukan di dalam Tim Gabungan maupun di luar Tim Gabungan.
Your Correction
