Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 19 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Susunan Keanggotaan Tim Gabungan terdiri atas seorang Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, dan sekurang-kurangnya 10 (sepuluh) orang anggota dan paling banyak 25 (dua puluh lima) orang anggota. (2) Keanggotaan Tim Gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bersifat tetap. (3) Dalam kasus tertentu, Jaksa Agung dapat menunjuk anggota ad hoc dalam Tim Gabungan. (4) Susunan keanggotaan Tim Gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Jaksa Agung.
Your Correction