Correct Article 4
PP Nomor 19 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
(1) Tim Gabungan dibentuk oleh dan bertanggung jawab langsung kepada Jaksa Agung.
(2) Tim Gabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya di bawah koordinasi Jaksa Agung.
Your Correction
