Correct Article 1
PP Nomor 19 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 tentang TIM GABUNGAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
Current Text
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Tim Gabungan adalah Tim yang melakukan koordinasi penyidikan dan penuntutan tindak pidana korupsi yang sulit
pembuktiannya.
2. Tindak …
2. Tindak Pidana Korupsi yang Sulit Pembuktiannya antara lain adalah tindak pidana korupsi di bidang perbankan, perpajakan, pasar modal, perdagangan dan industri, komoditi berjangka, atau di bidang moneter dan keuangan yang :
a. bersifat lintas sektoral;
b. dilakukan dengan menggunakan teknologi canggih; atau
c. dilakukan oleh tersangka atau terdakwa yang berstatus sebagai Penyelenggara Negara sebagaimana ditentukan dalam UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Your Correction
