Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PP Nomor 19 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Tata cara penghitungan biaya, penagihan dan pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction