Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PP Nomor 19 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap orang atau penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang melakukan dumping ke laut wajib mendapat izin Menteri. (2) Tata cara dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Your Correction