Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PP Nomor 19 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang PENGENDALIAN PENCEMARAN DAN/ATAU PERUSAKAN LAUT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang dapat mengakibatkan kerusakan laut wajib melakukan pencegahan perusakan laut. (2) Kepala instansi yang bertanggung jawab MENETAPKAN pedoman teknis pencegahan perusakan laut.
Your Correction