Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 47

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak disahkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
Your Correction