Langsung ke konten utama
Skip to main content
Pasal
.id
Search
Browse
API
Bahasa Indonesia
Connect Claude
Correct Article 47
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Edit
Changes
Source PDF
100%
Pg. 1
Current Text
Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak disahkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
Your Correction
Peraturan Daerah Tingkat I dan Tingkat II tentang Pajak disahkan oleh Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan Menteri Keuangan.
Reason for correction
Email (optional)
Cancel
Submit Suggestion