Correct Article 40
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Objek Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah:
a. pengambilan air bawah tanah;
b. pengambilan air permukaan.
(2) Dikecualikan dari objek Pajak Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan adalah:
a. pengambilan air bawah tanah dan atau air permukaan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
b. pengambilan air permukaan oleh Badan Usaha Milik Negara yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan usaha eksploitasi dan pemeliharaan pengairan serta mengusahakan air dan sumber-sumber air;
c. pengambilan air bawah dan atau air permukaan untuk kepentingan pengairan pertanian rakyat;
d. pengambilan air bawah tanah dan atau air permukaan untuk keperluan dasar rumah tangga;
e. pengambilan air bawah dan atau air permukaan lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
