Correct Article 39
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Besarnya Pajak Pengambilan dan Pengolahan bahan Galian Golongan C yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.
(2) Pajak Pengambilan dan Pengolahan bahan Galian Golongan C yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat eksploitasi bahan galian golongan C.
Your Correction
