Correct Article 38
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Tarif Pajak Pengembalian dan Pengolahan bahan Galian Golongan C paling tinggi sebesar 20% (dua puluh persen).
(2) Tarif Pajak Pengambilan dan Pengolah bahan Galian Golongan C sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
