Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 37

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dasar pengenaan Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan galian Golongan C adalah nilai jual hasil eksploitasi bahan galian golongan C. (2) Nilai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil eksploitasi nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis bahan galian golongan C.
Your Correction