Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah orang pribadi atau badan yang mengeksploitasi atau mengambil bahan galian golongan C. (2) Wajib Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan eksploitasi bahan galian golongan C.
Your Correction