Correct Article 34
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Besarnya Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(2) Pajak Penerangan Jalan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
Your Correction
