Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tarif Pajak Penerangan Jalan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen). (2) Tarif Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction