Correct Article 33
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Tarif Pajak Penerangan Jalan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
