Correct Article 29
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Besarnya Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Pajak Reklame yang terutang dipungut di wilayah Daerah tempat reklame tersebut diselenggarakan.
Your Correction
