Correct Article 28
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Tarif Pajak Reklame paling tinggi sebesar 25% (dua puluh lima persen).
(2) Tarif Pajak Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
