Correct Article 27
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah nilai sewa reklame.
(2) Pedoman lebih lanjut tentang cara penghitungan nilai sewa reklame ditetapkan Menteri Dalam Negeri dengan pertimbangan Menteri Keuangan.
(3) Cara perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4) Hasil perhitungan nilai sewa reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah.
Your Correction
