Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. (2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggaraan reklame.
Your Correction