Correct Article 26
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggaraan reklame.
Your Correction
