Correct Article 25
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan reklame.
(2) Tidak termasuk sebagai objek pajak Reklame adalah:
a. penyelenggaraan reklame melalui televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan dan sejenisnya;
b. penyelenggaraan reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
