Correct Article 21
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menonton dan atau menikmati hiburan.
(2) Wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
Your Correction
