Correct Article 16
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Subjek Pajak Hotel dan restoran adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan hotel dan atau restoran.
(2) Wajib Pajak Hotel dan Restoran adalah pengusaha hotel dan atau restoran.
Your Correction
