Correct Article 15
PP Nomor 19 Tahun 1997 | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang PAJAK DAERAH
Current Text
(1) Objek Pajak Hotel dan Restoran adalah pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di hotel dan atau restoran, termasuk:
a. fasilitas penginapan atau fasilitas tinggal jangka pendek;
b. Pelayanan penunjang sebagai kelengkapan fasilitas penginapan atau tinggal jangka pendek yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan;
c. fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan khusus untuk tamu hotel bukan untuk umum;
d. Jasa persewaan ruangan untuk kegiatan acara atau pertemuan di hotel;
e. penjualan makanan dan atau minuman ditempat yang
disertai dengan fasilitas penyantapannya.
(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
a. penyewaan rumah atau kamar, apartemen, dan atau fasilitas tempat tinggal lainnya yang tidak menyatu dengan hotel;
b. pelayanan tinggal di asrama, dan pondok pesantren;
c. fasilitas olah raga dan hiburan yang disediakan di hotel yang dipergunakan oleh bukan tamu hotel dengan pembayaran;
d. pertokoan, perkantoran, perbankan, salon yang dipergunakan oleh umum di hotel;
e. pelayanan perjalanan wisata yang diselenggarakan oleh hotel dan dapat dimanfaatkan oleh umum;
f. pelayanan usaha jasa boga/katering;
g. pelayanan yang disediakan oleh restoran atau rumah makan yang peredarannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Your Correction
