Article 1
(1) Dasar pensiun bagi bekas Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagainiana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun
1985. (2) Dasar pensiun bagi bekas Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b PERATURAN PEMERINTAH Nomor 10 Tahun 1985.