Article 1
(1) Negara Republik INDONESIA melakukan penyertaan dalam modal saham Perusahaan Perseroan (PERSERO) dalam bidang Usaha Kawasan Industri Medan, selanjutnya dalam PERATURAN PEMERINTAH ini disebut PERSERO.
(2) PERSERO sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didirikan secara bersama antara Negara Republik INDONESIA denpn Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan dengan pembagian saham yang dipegang oleh Negara Republik INDONESIA dengan Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan.
(3) Perbandingan modal saham sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan bersama-sama Daerah Tingkat I Sumatera Utara dan Kotamadya Daerah Tingkat II Medan.