Article I
Mengubah PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tabun 1950 sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 39 Tahun 1954 sebagai berikut:
1. Pada Pasal 2 diubah sehingga berbunyi :
(1) Kepada anggota Tentara Nasional INDONESIA yang pada waktu penyerahan kedaulatan tidak masuk Angkatan Perang Republik INDONESIA Serikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, diberikan tunjangan dengan ketentuan sebagai berikut :
a. tunjangan diberikan selama masa 2/5 (dua per lima) daripada lamanya tahun dinas dalam ketentaraan dan dinas sipil, dengan ketentuan diberikan sekurang-kurangnya selama 1 (satu) tahun dan sebanyak-banyaknya selama 5 (lima) tahun;
b. tunjangan diberikan setiap bulan dengan ketentuan sebagai berikut :
1. golongan Tamtama sebesar Rp.25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah);
2. golongan Bintara sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
3. golongan Perwira Pertama sebesar Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
4. golongan Perwira Menengah ke atas sebesar Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
C. jumlah tunjangan tersebut di atas adalah jumlah keseluruhan yang tetap.
(2) Kepada mereka sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pasal ini harus mempunyai masa dinas dalam ketentaraan sekurang-kurangnya 1 (satu') tahun.
2. Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan ketentuan baru menjadi Pasal 2 a yang berbunyi :
Kepada penerima tunjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 PERATURAN PEMERINTAH ini yang menderita cacat badan atau ingatan yang didapat dalam dan oleh karena dinas, diberikan tambahan tunjangan cacat berdasarkan Pasal 1 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 32 Tahun 1977.