Article 3
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari ditetapkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 April 1958 PRESIDEN Republik INDONESIA, SOEKARNO Wakil Perdana Menteri I.
HARDI Diundangkan pada tanggal 3 April 1958 Menteri Kehakiman G.A. MAENGKOM