Article 1
Badan Penasehat tersebut dalam pasal 3 ayat 1 UNDANG-UNDANG No. 2 tahun 1949 terdiri dari sedikit-sedikitnya 3 dan sebanyak-banyaknya 7 orang anggota.
PRESIDEN mengangkat seorang Ketua dan Wakil Ketua diantara anggota itu.
PP Nomor 19 Tahun 1949
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.