Correct Article 2
PP Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2024 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT HUTAMA KARYA
Current Text
( 1) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebesar Rp18.6O4.000.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus empat miliar rupiah).
(21 Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024 sebagaimana ditetapkan kembali dalam Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2024.
Your Correction
