Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak guna usaha di atas Tanah Negara diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri. (2) Hak guna usaha di atas Tanah Hak Pengelolaan diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri berdasarkan persetujuan dari pemegang Hak Pengelolaan. (3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dibuat secara elektronik.
Your Correction