Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PP Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri secara berkala melakukan pengawasan dan pengendalian secara berjenjang melalui Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan, meliputi: a. pengawasan dan pengendalian Hak Pengelolaan; dan b. pengawasan dan pengendalian Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan.
Your Correction