Correct Article 14
PP Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH
Current Text
(1) Hak Pengelolaan hapus karena:
a. dibatalkan haknya oleh Menteri karena:
1. cacat administrasi; atau
2. putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
b. dilepaskan secara sukarela oleh pemegang haknya;
c. dilepaskan untuk kepentingan umum;
d. dicabut berdasarkan UNDANG-UNDANG;
e. diberikan hak milik;
f. ditetapkan sebagai Tanah Telantar; atau
g. ditetapkan sebagai Tanah Musnah.
(2) Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan karena cacat administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1, Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan dapat dinyatakan batal apabila dinyatakan dalam surat keputusan pembatalan Hak Pengelolaan.
(3) Dalam hal Hak Pengelolaan dibatalkan karena pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 2, Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan dapat dinyatakan batal sepanjang amar putusan mencantumkan batalnya Hak Atas Tanah di atas Hak Pengelolaan.
Your Correction
