Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PP Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak Pengelolaan yang penggunaan dan pemanfaatan seluruh atau sebagian tanahnya untuk digunakan sendiri atau dikerjasamakan dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b dapat diberikan Hak Atas Tanah berupa hak guna usaha, hak guna bangunan dan/atau hak pakai di atas Hak Pengelolaan sesuai dengan sifat dan fungsinya, kepada: a. pemegang Hak Pengelolaan sepanjang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH; atau b. pihak lain, apabila Tanah Hak pengelolaan dikerjasamakan dengan perjanjian pemanfaatan Tanah. (2) Perjanjian pemanfaatan Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit memuat: a. identitas para pihak; b. letak, batas, dan luas Tanah; c. jenis penggunaan, pemanfaatan Tanah, dan/atau bangunan yang akan didirikan; d. ketentuan mengenai jenis hak, jangka waktu, perpanjangan, pembaruan, peralihan, pembebanan, perubahan, dan/atau hapus/ batalnya hak yang diberikan di atas Tanah Hak Pengelolaan, dan ketentuan pemilikan Tanah dan bangunan setelah berakhirnya Hak Atas Tanah; e. besaran tarif dan/atau uang wajib tahunan dan tata cara pembayarannya; dan f. persyaratan dan ketentuan yang mengikat para pihak, pelaksanaan pembangunan, denda atas wanprestasi termasuk klausul sanksi, dan pembatalan/pemutusan perjanjian.
Your Correction