Correct Article 5
PP Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH
Current Text
(1) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara diberikan kepada:
a. instansi Pemerintah Pusat;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah;
d. badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah;
e. Badan Bank Tanah; atau
f. badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat.
(2) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat.
Your Correction
