Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Negara diberikan kepada: a. instansi Pemerintah Pusat; b. Pemerintah Daerah; c. badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah; d. badan hukum milik negara/badan hukum milik daerah; e. Badan Bank Tanah; atau f. badan hukum yang ditunjuk oleh Pemerintah Pusat. (2) Hak Pengelolaan yang berasal dari Tanah Ulayat ditetapkan kepada masyarakat hukum adat.
Your Correction