Correct Article 3
PP Nomor 18 Tahun 2021 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang HAK PENGELOLAAN, HAK ATAS TANAH, SATUAN RUMAH SUSUN, DAN PENDAFTARAN TANAH
Current Text
Ruang lingkup PERATURAN PEMERINTAH ini meliputi:
a. Hak Pengelolaan;
b. hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai atas Tanah;
c. Satuan Rumah Susun;
d. Hak Atas Tanah atau Hak Pengelolaan pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah; dan
e. Pendaftaran Tanah.
Your Correction
