Article 1
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Permintaan Paten (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1991 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3444) dan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 11 Tahun 1993 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 1993 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 3517) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.