Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 18 Tahun 2019 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2019 tentang PENETAPAN PENSIUN POKOK PENSIUNAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN JANDA/DUDANYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) dan Pasal 2, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pembayaran pensiun.
Your Correction