Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PP Nomor 18 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dibayarkan pada bulan Juli. (2) Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, pembayaran dapat dilakukan pada bulan-bulan berikutnya. 3. Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction