Correct Article 3
PP Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Current Text
(1) Uang representasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a angka 1 diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD.
(2) Uang representasi ketua DPRD provinsi setara dengan gaji pokok gubernur dan uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota setara dengan gaji pokok bupati/walikota.
(3) Uang representasi wakil ketua DPRD provinsi sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi wakil ketua DPRD kabupaten/kota sebesar 80% (delapan puluh persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
(4) Uang representasi Anggota DPRD provinsi sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD provinsi dan uang representasi Anggota DPRD kabupaten/kota sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari uang representasi ketua DPRD kabupaten/kota.
Your Correction
