Correct Article 31
PP Nomor 18 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Current Text
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
PERATURAN PEMERINTAH Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2007 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4712), sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Your Correction
