Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pada badan Daerah provinsi dapat dibentuk unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. (2) Unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi. (3) Klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan b. unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil. (4) Pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis kepada Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pembentukan unit pelaksana teknis badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction