Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e merupakan unsur penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. (2) Badan Daerah provinsi dipimpin oleh kepala badan Daerah provinsi yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi. (3) Badan Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu gubernur melaksanakan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah provinsi. (4) Badan Daerah provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; b. pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; c. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas dukungan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya; d. pembinaan teknis penyelenggaraan fungsi penunjang Urusan Pemerintahan Daerah sesuai dengan lingkup tugasnya; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. (5) Unsur penunjang Urusan Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. perencanaan; b. keuangan; c. kepegawaian; d. pendidikan dan pelatihan; e. penelitian dan pengembangan; dan f. fungsi penunjang lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Badan Daerah provinsi yang melaksanakan fungsi penunjang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf f dibentuk dengan kriteria: a. diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan; dan b. memberikan pelayanan yang menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi semua Perangkat Daerah provinsi. (7) Untuk menunjang koordinasi pelaksanaan Urusan Pemerintahan dan pembangunan dengan Pemerintah Pusat, Daerah provinsi dapat membentuk badan penghubung Daerah provinsi di ibu kota negara. (8) Pembentukan badan penghubung Daerah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan Perda provinsi.
Your Correction