Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada Perangkat Daerah yang sudah dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1), Perangkat Daerah tersebut tidak mempunyai unit organisasi terendah, kecuali sekretariat.
Your Correction