Correct Article 22
PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Pada Perangkat Daerah yang melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang pendidikan dan Urusan Pemerintahan yang hanya diotonomikan kepada Daerah provinsi dapat dibentuk cabang dinas di kabupaten/kota.
(2) Wilayah kerja cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat meliputi 1 (satu) atau lebih kabupaten/kota.
(3) Cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi.
(4) Klasifikasi cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. cabang dinas kelas A untuk mewadahi beban kerja yang besar; dan
b. cabang dinas kelas B untuk mewadahi beban kerja yang kecil.
(5) Pembentukan cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur setelah dikonsultasikan secara tertulis dengan Menteri.
(6) Dalam rangka percepatan dan efisiensi pelayanan publik Urusan Pemerintahan, cabang dinas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mendapat pelimpahan wewenang dari gubernur yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(7) Cabang dinas dalam melaksanakan tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan Perangkat Daerah kabupaten/kota yang melaksanakan Urusan Pemerintahan sesuai dengan tugas cabang dinas.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai cabang dinas diatur dengan Peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan tertulis dari menteri terkait dan menteri yang menyelenggarakan Urusan Pemerintahan di bidang aparatur negara.
Your Correction
