Correct Article 16
PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH
Current Text
Dinas Daerah provinsi yang menyelenggarakan sub urusan ketenteraman dan ketertiban umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (7) huruf a disebut satuan polisi pamong praja Daerah provinsi.
Your Correction
