Correct Article 9
PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b merupakan unsur pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi DPRD provinsi.
(2) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris DPRD provinsi yang dalam melaksanakan tugasnya secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD provinsi dan secara administratif bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris Daerah provinsi.
(3) Sekretaris DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan dengan keputusan gubernur atas persetujuan pimpinan DPRD provinsi setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi.
(4) Sekretariat DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD provinsi, serta menyediakan dan mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD provinsi dalam melaksanakan hak dan fungsinya sesuai dengan kebutuhan.
(5) Sekretariat DPRD provinsi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (4), menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD provinsi;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD provinsi;
c. fasilitasi penyelenggaraan rapat DPRD provinsi; dan
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD provinsi.
Your Correction
