Correct Article 30
PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dibedakan dalam 3 (tiga) tipe.
(2) Tipe sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe A untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang besar;
b. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe B untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang sedang; dan
c. sekretariat Daerah kabupaten/kota tipe C untuk mewadahi pelaksanaan fungsi sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) dengan beban kerja yang kecil.
Your Correction
