Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan unsur staf. (2) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Daerah kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota. (3) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif. (4) Sekretariat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menyelenggarakan fungsi: a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah; b. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah; c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah; d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Your Correction