Correct Article 29
PP Nomor 18 Tahun 2016 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DAERAH
Current Text
(1) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a merupakan unsur staf.
(2) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh sekretaris Daerah kabupaten/kota dan bertanggung jawab kepada bupati/wali kota.
(3) Sekretariat Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas membantu bupati/wali kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
(4) Sekretariat Daerah kabupaten/kota dalam melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) menyelenggarakan fungsi:
a. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja Perangkat Daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
d. pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati/wali kota terkait dengan tugas dan fungsinya.
Your Correction
