Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PP Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pelaksanaan ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini dievaluasi dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini diundangkan. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim yang ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Your Correction