Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PP Nomor 18 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2015 tentang FASILITAS PAJAK PENGHASILAN UNTUK PENANAMAN MODAL DI BIDANG-BIDANG USAHA TERTENTU DAN/ATAU DI DAERAH-DAERAH TERTENTU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Terhadap Wajib Pajak yang telah mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan tetapi tidak lagi memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 4: a. fasilitas yang telah diberikan berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini dicabut; b. dikenai pajak dan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan; dan c. tidak dapat lagi diberikan fasilitas berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Your Correction